Kasus kematian Sutrimo, yang ditemukan tak sadarkan diri di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026, kini menjadi sorotan tajam. Koalisi Masyarakat Sipil dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara serentak mendesak pengungkapan penyebab kematian tersebut secara tuntas, transparan, dan akuntabel, terutama mengingat dugaan keterkaitan korban dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Anggota Panja Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, menyerukan agar Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut perkara ini. Menurut Ibrahim, penanganan yang lambat berpotensi menggerus kepercayaan publik dan memunculkan spekulasi liar. Ia menekankan pentingnya penyelidikan komprehensif berbasis bukti ilmiah dan hasilnya harus dibuka terang-benderang kepada masyarakat, tanpa terpengaruh tekanan pihak mana pun demi tegaknya kepastian hukum.
Senada, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG, juga mendesak negara untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kematian yang tidak wajar atau mencurigakan, khususnya dalam konteks relasi kuasa. Koalisi menyoroti krusialnya pengamanan seluruh barang bukti, mulai dari lokasi kejadian, rekam medis, riwayat komunikasi terakhir korban, hingga rekaman CCTV dan jejak digital. Keterlambatan dalam mengamankan bukti-bukti ini dikhawatirkan dapat menghambat pencarian kebenaran dan membuka ruang impunitas.
Mengingat sensitivitas kasus yang diduga melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, Koalisi Sipil menekankan bahwa penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang tinggi. Ini termasuk pencegahan konflik kepentingan, jaminan bebas intervensi, serta perlindungan saksi dan keluarga korban. Mereka secara spesifik meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi, sekaligus memastikan pemulihan bagi keluarga. Desakan ini mencerminkan kebutuhan akan integritas dan objektivitas dalam setiap proses hukum, terutama ketika menyangkut kepentingan publik yang luas dan potensi implikasi terhadap sistem peradilan.
